VIVAnews - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta agar kepolisian tidak menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan di tubuh institusinya.
"Tidak ada institusi yang kebal hukum di Indonesia termasuk Polri. KPK harus didukung oleh siapapun. Maka dalam konteks Korlantas berkait simulator SIM tidak ada alasan Polri menghalang-halangi," kata Pramono saat dihubungi wartawan, Selasa, 31 Juli 2012.
Pasalnya, Pramono beranggapan bahwa kasus korupsi adalah kasus yang luar biasa. Sehingga, tak ada lembaga yang kebal hukum.
Penyidikan penggelapan dana pengadaan simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri oleh KPK ini, kata Pram, justru menguntungkan internal Polri. "Orang kan selama ini hanya rumor tidak pernah tahu apa yang terjadi sebelumnya," kata dia.
Apresiasi yang sama sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Martin Hutabarat.
"Jadi ini memang mengagetkan bahwa KPK berani untuk melakukan penyelidikan di satu instansi penegak hukum juga. Selama ini KPK dikatakan tebang pilih, pada saat menyangkut penegak hukum tidak menunjukan taring. Ini mengagetkan dan memberikan rasa percaya bahwa KPK bisa melaksanakan tugasnya," kata Martin di Gedung DPR, Selasa, 31 Juli 2012.
Oleh karena itu, Martin berharap kepolisian dapat bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan institusinya dari korupsi. Dengan mau bekerjasama dengan KPK ini, Martin melanjutkan, ini justru akan memperbaiki citra kepolisian. "Karena polisi tidak menutup diri dalam melakukan penyelidikan, meski personilnya masih aktif," kata dia.
Tak hanya menggeledah, KPK juga menetapkan seorang petinggi Polri, mantan Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Inspektur Jendeal DS sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Simulasi Kemudi Mobil dan Motor (Simulator) SIM tahun anggaran 2011.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar